-->
BLANTERWISDOM101

Cara Buat Laporan SPT Tahunan OP 1770 S Melalui e-Filing Tahun 2020

Thursday, February 28, 2019


Membuat Laporan  SPT Tahunan PPh Pasal 21 Orang Pribadi Online untuk  ASN

Setiap ASN wajib melaporkan SPT tahunan PPh  pada setiap tahunnya.
Bukti pemotongan PPh pasal 21 (Formulir  1721 A2 dan Formulir SI)
biasanya diterbitkan oleh bendahara pemotong pajak dari instansi
satu bulan setelah satu tahun kalender berakhir.
Laporan SPT Tahunan 1770S ini melalui e-Filing.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Siapkan NPWP  dan Email aktif ASN bersangkutan
  2. Hitung pajak dengan aplikasi 1721 A2 dari KKP  Pajak
  3. Siapkan EFIN   
  4. Buka DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  5. Isilah nomor NPWP, EFIN dan kode captcha, lalu login dan klik Lapor





6. Klik e-Filling

7. Klik Buat SPT

8. Centang Jawaban pada formulir SPT

9. Klik SPT 1770 S dengan formulir


10. Isi Data Formulir


11. Isi Lampiran II

Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPH final. Klik Menu Tambah  untuk mengisinya lihat poin 11 (DPP/Penghasilan Bruto) dan 22 (PPH terutang) pada aplikasi 1721 A2) Lalu Klik Simpan





Klik lanjut ke Daftar Harta
  
Daftar Harta

Klik menu Tambah
Isi datanya kemudian klik simpan



Selanjutnya Klik menu Lanjut ke Daftar Utang

Daftar Hutang

klik tambah lalu isi datanya dan klik simpan
Berikutnya klik menu Lanjut ke Daftar Tanggungan

Daftar Tanggungan

Klik menu Tambah lalu isi data dan klik Simpan


11. Lampiran I Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri 

Klik Lanjut ke B

B Penghasilanyang tidak termasuk objek pajak 

Klik Lanjut ke bagian C

Daftar Pemotongan (bukti potong) Klik menu Tambah 


Isi data dan Klik Simpan



Induk  Identitas (status perkawinan)

A Penghasilan Neto (lihat no 15,  pada 1770S)

B Penghasilan Kena Pajak (lihat no 18, 1770S)

C PPh Terhutang (lihat no 22, 1770S)

D Kredit Pajak (lihat no 23A, 1770S)

E PPH kurang bayar/lebih bayar isikan Nol

F Angsuran PPh pasal 25 isikan Nol

Pernyataan
Centang kotak setuju/agree

Ambil kode verifikasi, klik kolom disini

Buka email guru bersangkutan
Cocokkan kode verifikasi dari email dengan server code

12. kirim SPT

13. Selesai setelah dapat bukti pajak


Bila ada kendala

Ulangi lagi dari awal dan pengerjaannya harus cepat.

Demikianlah panduan cara membuat laporan SPT Tahunan 1770S melalui e-Filing.
Semoga apa yang saya share ini berhasil dan bermanfaat bagi anda.
Share This :
I Wayan Sutejo

Guru Pendidikan Agama Hindu Asal Palembang, Sumatera Selatan

6 comments

  1. Daftar Pemotongan (bukti potong)
    itu di isi dengan bendahara dinas bukan pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya pak... diisi nama dan npwp pemotong pajak bendahara dinas. Terima kasih sudah berkunjung.

      Delete
  2. Terima kasih. Cukup membantu membuat dpt

    ReplyDelete
  3. Pak , bagaimana jika suami istri sama sama PNS dan memiliki NPWP masing2. Apakah memilih Pisah harta atau bagaimana?

    ReplyDelete