Membuat Laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Orang Pribadi Online untuk ASN
Setiap ASN wajib melaporkan SPT tahunan PPh pada setiap tahunnya.
Bukti pemotongan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A2 dan Formulir SI)
biasanya diterbitkan oleh bendahara pemotong pajak dari instansi
satu bulan setelah satu tahun kalender berakhir.
Laporan SPT Tahunan 1770S ini melalui e-Filing.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan NPWP dan Email aktif ASN bersangkutan
- Hitung pajak dengan aplikasi 1721 A2 dari KKP Pajak
- Siapkan EFIN
- Buka DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Isilah nomor NPWP, EFIN dan kode captcha, lalu login dan klik Lapor
6. Klik e-Filling
7. Klik Buat SPT
8. Centang Jawaban pada formulir SPT
9. Klik SPT 1770 S dengan formulir
10. Isi Data Formulir
11. Isi Lampiran II
Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPH final. Klik Menu Tambah untuk mengisinya lihat poin 11 (DPP/Penghasilan Bruto) dan 22 (PPH terutang) pada aplikasi 1721 A2) Lalu Klik Simpan
Klik lanjut ke Daftar Harta
Daftar Harta
Klik menu Tambah
Isi datanya kemudian klik simpan
Selanjutnya Klik menu Lanjut ke Daftar Utang
Daftar Hutang
klik tambah lalu isi datanya dan klik simpan
Berikutnya klik menu Lanjut ke Daftar Tanggungan
Daftar Tanggungan
Klik menu Tambah lalu isi data dan klik Simpan
11. Lampiran I Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri
Klik Lanjut ke B
B Penghasilanyang tidak termasuk objek pajak
Klik Lanjut ke bagian C
Daftar Pemotongan (bukti potong) Klik menu Tambah
Isi data dan Klik Simpan
Induk Identitas (status perkawinan)
A Penghasilan Neto (lihat no 15, pada 1770S)
B Penghasilan Kena Pajak (lihat no 18, 1770S)
C PPh Terhutang (lihat no 22, 1770S)
D Kredit Pajak (lihat no 23A, 1770S)
E PPH kurang bayar/lebih bayar isikan Nol
F Angsuran PPh pasal 25 isikan Nol
Pernyataan
Centang kotak setuju/agree
Ambil kode verifikasi, klik kolom disini
Buka email guru bersangkutan
Cocokkan kode verifikasi dari email dengan server code
12. kirim SPT
13. Selesai setelah dapat bukti pajak
Bila ada kendala
Ulangi lagi dari awal dan pengerjaannya harus cepat.
Demikianlah panduan cara membuat laporan SPT Tahunan 1770S melalui e-Filing.
Semoga apa yang saya share ini berhasil dan bermanfaat bagi anda.
Share This :
Daftar Pemotongan (bukti potong)
ReplyDeleteitu di isi dengan bendahara dinas bukan pak?
ya pak... diisi nama dan npwp pemotong pajak bendahara dinas. Terima kasih sudah berkunjung.
DeleteSangat membantu blognya...
ReplyDeleteTerima kasih. Cukup membantu membuat dpt
ReplyDeletePak , bagaimana jika suami istri sama sama PNS dan memiliki NPWP masing2. Apakah memilih Pisah harta atau bagaimana?
ReplyDeleteTetap dilaporkan masing-masing
ReplyDelete