Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Aplikasi Rancana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 untuk periode anggaran tahun 2020 pada tanggal 28 Februari
2020. Merencanakan dan melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler adalah tugas dan tanggung jawab
dari Tim Bos Reguler terutama Kepala sekolah dan Bendahara BOS. Aplikasi Rencana dan
Anggaran Sekolah dibuat untuk mendukung penyaluran dan penggunaan dana BOS yang transparan
dan akuntabel berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler.
Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
- Pembaruan tampilan
- Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
- Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
- Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
- Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
- Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
- Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
- Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
- Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
- Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
- Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
- Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
- Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
- Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Dalam penginputan maupun dalam instalasi ada beberapa masalah yang admin temui pada tulisan kali ini
diantaranya:
1. Apabila sebelumnya pada laptop atau komputer anda telah terinstal aplikasi sebelumnya yaitu RKAS
Versi 1.29 maka anda bisa langsung menginstall ARKAS Versi 2.0 tanpa perlu uninstal Aplikasi RKAS Versi 1.29
dan anda tidak perlu memasukkan kode registrasi.
Tapi apabila pada laptop atau komputer anda belum terinstall Aplikasi RKAS Versi 1.29 anda harus minta kode
dan anda tidak perlu memasukkan kode registrasi.
Tapi apabila pada laptop atau komputer anda belum terinstall Aplikasi RKAS Versi 1.29 anda harus minta kode
2. Dalam penginputan data mungkin akan anda akan sedikit bingung karena dana BOS Reguler dicairkan
pertahap yaitu 3 tahap, sedangkan penginputan pada ARKAS Versi 2.0 masih menggunakan tri wulan yaitu
sejumlah 4 tri wulan dan pelaporan realisasi (K7a) per semester. Jadi untuk memudahkan pengawas
menyarankan untuk memudahkan pelaporan sebaiknya dana BOS reguler di pecah prosentase penggunaanya
menjadi 20%, 40%, 20% dan 20%.
menjadi 20%, 40%, 20% dan 20%.
3. Kegiatan pembayaran honor guru yang ber NUPTK dan belum bersertifikat pendidik.
Pembayaran honor guru dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pembayaran honor guru dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdaftar di dapodik per 31 Desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Pendidikan S1/D-IV
Pembayaran honor guru masuk pada Standar Pembiayaan (Lihat Gambar!)
Apabila nama nama guru yang sudah memenuhi syarat belum tampil. Silahkan lakukan Syncronisasi pada menu
Utama ARKAS (No 1) terlebih dahulu. Lihat gambar di bawah ini!
Syncron pada nomor 1 adalah untuk menarik data. sedangkan nomor 2 konfirmasi selesai penginputan data.
Setelah sincron selesai maka nama nama guru honor yang memenuhi syarat pembayaran dengan
menggunakan dana BOS Reguler akan muncul
Anda dapat mengisi besaran gaji guru honor sesuai dengan daerah anda
Jika anda mengalami kesulitan dalam merencanakan pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan yang
belum memenuhi syarat sehingga namanya tidak muncul setelah melakukan sinkron anda dapat mengunjungi
Trik Membayar Guru Honor dan Tenaga Kependidikan yang Namanya Tidak Muncul pada ARKAS karena Belum Memenuhi Syarat
Demikianlah beberapa masalah ketika instalasi dan penginputan data pada ARKAS Versi 2.0 yang dapat admin
bagikan semoga bermanfaat bagi para Tim BOS Reguler.
Share This :
kenapa sumber dana tidak muncul
ReplyDeleteBuat kertas kerja lebih dahulu
Deleteuntuk pengesahan RKAS perlukah melapor ke dinas kabupaten atau menunggu persetujuan aja
ReplyDeleteMengajukan pengesahan RKAS tidak perlu melapor ke Dinas Kabupaten, admin RKAS Dinas Kabupaten akan langsung menerima atau menolak pengajuan pengesahan.
DeleteTerima kasih pencerahannya
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungannya pak...
Deletekenapa sumber dana tidak muncul di aktivasi BKU ya ? mohon di bantu...
ReplyDeleteTerimakasih ilmunya. sudah baca dengan baik
ReplyDeleteAji kenapa menu RESET BOS AFIRMASI / KINERJA tidak muncul ya??? Padahal sudah di syncron??? Terima kasih
ReplyDelete