-->
BLANTERWISDOM101

Solusi Nama Guru Honor yang Tidak Muncul pada ARKAS Versi 2.0

Saturday, March 7, 2020


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Aplikasi Rancana Kegiatan dan

Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 untuk periode anggaran tahun 2020 pada tanggal 28 Februari

2020. Merencanakan dan melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler adalah tugas dan tanggung jawab

dari Tim Bos Reguler terutama Kepala sekolah dan Bendahara BOS. Aplikasi Rencana dan

Anggaran Sekolah dibuat untuk mendukung penyaluran dan penggunaan dana BOS yang transparan

dan akuntabel berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan

Operasional Sekolah Reguler.

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
  • Pembaruan tampilan
  • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
  • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
  • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
  1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
  3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu



Dalam penginputan maupun dalam instalasi ada beberapa masalah yang admin temui pada tulisan kali  ini

diantaranya:


1. Apabila sebelumnya pada laptop atau komputer anda telah terinstal aplikasi sebelumnya yaitu RKAS  

Versi 1.29 maka anda bisa langsung menginstall ARKAS Versi 2.0 tanpa perlu uninstal Aplikasi RKAS Versi 1.29

  dan anda tidak perlu memasukkan kode registrasi.

Tapi apabila pada laptop atau komputer anda belum terinstall Aplikasi RKAS Versi 1.29 anda harus minta kode 

registrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten  atau melalui pengawas sekolah masing masing.






2. Dalam penginputan data mungkin akan anda akan sedikit bingung karena dana BOS Reguler dicairkan 

pertahap yaitu 3 tahap, sedangkan penginputan pada ARKAS Versi 2.0 masih menggunakan tri wulan yaitu 

sejumlah 4 tri wulan dan pelaporan realisasi (K7a) per semester. Jadi untuk memudahkan  pengawas 

menyarankan untuk memudahkan pelaporan sebaiknya dana BOS reguler di pecah prosentase penggunaanya 

menjadi 20%,  40%,  20%  dan  20%. 

3. Kegiatan pembayaran honor guru yang ber NUPTK dan belum bersertifikat pendidik. 

Pembayaran honor guru dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Terdaftar di dapodik per 31 Desember 2019

b. Memiliki NUPTK

c. Pendidikan S1/D-IV

Pembayaran honor guru masuk pada Standar Pembiayaan (Lihat Gambar!)




Apabila nama nama guru yang sudah memenuhi syarat belum tampil. Silahkan lakukan Syncronisasi pada menu 

Utama ARKAS (No 1) terlebih dahulu. Lihat gambar di bawah ini!



Syncron pada nomor 1 adalah untuk menarik data. sedangkan nomor 2 konfirmasi selesai penginputan data.

Setelah sincron selesai maka nama nama guru honor yang memenuhi syarat pembayaran dengan 

menggunakan dana BOS Reguler akan muncul




Anda dapat mengisi besaran gaji guru honor sesuai dengan daerah anda




Jika anda mengalami kesulitan dalam merencanakan pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan yang 

belum memenuhi syarat sehingga namanya tidak muncul setelah melakukan sinkron anda dapat mengunjungi 

Trik Membayar Guru Honor dan Tenaga Kependidikan yang Namanya Tidak Muncul pada ARKAS karena Belum Memenuhi Syarat




Demikianlah beberapa masalah ketika instalasi dan penginputan data pada ARKAS Versi 2.0 yang dapat admin 

bagikan semoga bermanfaat bagi para Tim BOS Reguler.
Share This :
I Wayan Sutejo

Guru Pendidikan Agama Hindu Asal Palembang, Sumatera Selatan

9 comments

  1. kenapa sumber dana tidak muncul

    ReplyDelete
  2. untuk pengesahan RKAS perlukah melapor ke dinas kabupaten atau menunggu persetujuan aja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengajukan pengesahan RKAS tidak perlu melapor ke Dinas Kabupaten, admin RKAS Dinas Kabupaten akan langsung menerima atau menolak pengajuan pengesahan.

      Delete
  3. kenapa sumber dana tidak muncul di aktivasi BKU ya ? mohon di bantu...

    ReplyDelete
  4. Terimakasih ilmunya. sudah baca dengan baik

    ReplyDelete
  5. Aji kenapa menu RESET BOS AFIRMASI / KINERJA tidak muncul ya??? Padahal sudah di syncron??? Terima kasih

    ReplyDelete