-->
BLANTERWISDOM101

Trik Membayar Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan yang Namanya Tidak Muncul pada ARKAS

Sunday, March 15, 2020

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mencanangkan Program Merdeka Belajar yang meliputi empat program yaitu:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti ujian (asesmen)
2. Pada tahun 2021 Ujian Nasional (UN) diganti Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dipersingkat menjadi satu lembar saja
4. Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih fleksibel

Untuk mendukung Program Merdeka Belajar pemerintah mengubah kebijakan dan penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 diantaranya:
1. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan dengan porsinya maksimal 50%  dari dana BOS Reguler yang diterima.
2. Penyaluran dana BOS Reguler melalui transfer dari Kementrian Keuangan langsung ke rekening sekolah,
3. Peningkatan harga satuan BOS Reguler per peserta didik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dari Rp. 800.000 menjadi Rp. 900.000 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.100.000 dan tingkat Sekolah Menengah Atas dari Rp. 1.400.000 menjadi Rp. 1.500.000
Selain itu pemerintah juga memberikan otonomi dan fleksibilitas penyaluran dana BOS Reguler pada sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

Guna mendukung penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler yang transparan dan akuntabel sesuai yang diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) Reguler maka Tim BOS Reguler harus merencanakan penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan dapat diunduh pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Namun pada penginputan data pada ARKAS terdapat kendala khususnya terkait pembayaran guru honorer dan Tenaga Kependidikan karena pada Lampiran Permendikbud No 8 Tahun 2020 memuat aturan:
pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.

Faktanya di lapangan  banyak guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK), belum bersertifikat pendidik dan bahkan ada guru yang namanya belum masuk pada Dapodik per 31 Desember 2019 karena guru honorer itu baru masuk setelah 31 Desember 2019. Walaupun ada larangan pengangkatan guru honorer tetapi terkadang kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer dengan alasan kekurangan tenaga guru tetap.

Kalau Guru Honorer sudah memenuhi syarat yang diatur pada Lampiran Permendikbud No 8 Tahun 2020 maka pembayaran honornya dapat dilakukan dengan mudah karena namanya langsung muncul pada Standar Pembiayaan. Untuk dapat memunculkan nama nama guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah ber NUPTK anda dapat mengunjungi Solusi Nama Guru Honor dan Tenaga Kependidikan  yang Tidak Muncul Pada ARKAS   




Tapi akan berbeda ceritanya kalau mau memasukkan pembayaran honor guru yang belum ber NUPTK atau guru honorer yang namanya belum masuk di Dapodik per 31 Desember 2019 maupun tenaga kependidikan yang belum memenuhi syarat di atas. Namanya tidak akan muncul pada kolom tersebut.



Nah bagaimanakah caranya memasukkan pembiayaan guru honorer dan tenaga kependidikan yang namanya tidak muncul pada Standar Pembiayaan karena tidak memenuhi syarat? Tentu saja Tim Manajemen BOS reguler akan pusing tujuh keliling apabila pada sekolahnya terdapat banyak guru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran menggunakan dana BOS Reguler.
Kali ini admin akan membagikan trik untuk memasukkan pembiayaan guru honorer dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi ketentuan Permendikbud No 8 Tahun 2020 pada ARKAS Versi 2.0

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pada kolom Kegiatan pilih Kode 04.06.23 Program Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sub Program Pembiayaan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kegiatan Pembinaan Administrasi Sekolah
2. Pada kolom Kode Rekening pilih Kode Rekening 5.2.1.02.001 Uraian Honorarium Tenaga Kontrak Neraca Honorarium Non PNS
3. Ketik nama guru yang akan dibayar honornya
4. Isi data pada masing masing Tri Wulan berupa Volume dan Satuan serta Harga Satuan
5. Klik OK



Langkah selanjutnya:
6. Cari dan Edit data yang kita input tadi kemudian klik pada menu Ubah Data



7. Pada kolom Kegiatan kita ganti menjadi Kode 07.12.01 Program Pengembangan Standar Pembiayaan Sub Program Pembiayaan untuk pembayaran honor Kegiatan Pembayaran Honor Guru
8. Klik OK



9. Selesai

Jika Merencanakan membayar Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Kebersihan, Satpam/Penjaga Sekolah ulangi langkah 1, 2, 3, 4, 5, 6 sedangkan nomor 7  Pada kolom Kegiatan kita ganti menjadi Kode 07.12.04 Program Pengembangan Standar Pembiayaan Sub Program Pembiayaan untuk pembayaran honor Kegiatan Pembayaran Honor Penjaga Sekolah/Satpam/Pegawai Kebersihan



Demikianlah Trik membayar Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan yang belum memenuhi syarat yang diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 yang dapat admin bagikan semoga berguna bagi Tim Manajemen BOS Reguler.



Share This :
I Wayan Sutejo

Guru Pendidikan Agama Hindu Asal Palembang, Sumatera Selatan

0 comments