Ditengah pusingnya Tim BOS Reguler dan terkhusus admin Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dalam merencanakan penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler karena dalam perencanaan kegiatan pada Aplikasi RKAS Uraian Kegiatan dibuat dalam 4 triwulan sedangkan pencairan dana BOS Reguler melalui 3 tahap dan pelaporan realisasi (K7a) per semester.
Pada tanggal 2 April 2020 dirilis update ARKAS Versi 2.02. Update ini umumnya disebarkan melalui grup admin Arkas yang isinya sebagai berikut:
Yth
Bapak/Ibu Admin RKAS
Telah dilakukan update versi Aplikasi RKAS
Berikut change log versi 2.02
Change Log versi 2.02
1. Perbaikan alur sinkron
2. Perubahan keamanan komunikasi
3. Perbaikan validasi Guru
4. Penambahan download report jika ada perubahan secara otomatis
5. Perbaikan Pengesahan
6. Perbaikan Aktivasi BKU
Untuk langkah update Aplikasi
1. Pastikan PC/Lapotop yang terinstal Aplikasi RKAS terkonesksi dengan internet
2. Buka Aplikasi RKAS maka akan muncul notifikasi Update Aplikasi RKAS secara otomatis
3. Klik Ya untuk melanjutkan
4. Login ke Aplikasi RKAS
Untuk lebih jelasnya admin akan membagikan cara update ARKAS Versi 2.02 yakni ada 2 cara update yakni sebagai berikut:
1. Update Otomatis
Buka Aplikasi RKAS dalam kondisi terkoneksi dengan internet maka akan langsung mendapatkan notifikasi update klik ya untuk melanjutkan dan Aplikasi RKAS langsung diupdate
2. Update Manual
- Buka Aplikasi dalam keadaan terkoneksi dengan internet
- Klik Menu Utilitas lalu Klik Sub Menu Check Update
- Aplikasi akan mendownload file database RKAS.CAB
Admin sebelumnya sangat berharap pada update Aplikasi RKAS Versi 2.02 sudah mengakomodir Uraian Kegiatan penyaluran dan penggunaan Dana BOS Reguler dibuat sesuai tahapan pencairan yaitu tiga kali atau catur wulan sehingga tidak ada lagi perdebatan jumlah dana yang akan direncanakan dalam penyaluran dan penggunaan Dana BOS Reguler diantara Tim BOS
Demikianlah Cara Update Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah Versi 2.02 yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat bagi Tim BOS dan admin ARKAS.
Share This :
0 comments