-->
BLANTERWISDOM101

Update Aplikasi RKAS (ARKAS) versi 2.03

Saturday, April 25, 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BAntuan Operasional Sekolah Reguler yang mengatur dana BOS Reguler boleh dibelanjakan untuk mencegah penularan Covid-19 diantaranya untuk membeli paket data untuk melaksanakan program belajar dari rumah, membeli perlengkapan dan peralatan  kesehatan serta membayar guru honorer yang belum memiliki NUPTK selama masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Meskipun petunjuk teknis penggunaan dana BOS Reguler untuk pembelanjaan pencegahan penularan Covid-19 sudah ada, namun Tim BOS masih kebingungan mengimplementasikannya di lapangan. Hal ini terkait mekanisme dan pertanggungjawaban dalam pembuatan laporan penggunaan anggaran yang diinput dalam Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah Versi 2.02  belum jelas.

Sepertinya permasalahan itu akan segera teratasi dengan dirilisnya update Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 2.03 pada Sabtu 25 April 2020 yang mengakomodir perubahan anggaran yang terkait dengan anggaran sekolah dalam penggunaan dana BOS Reguler untuk mencegah penularan Covid-19.

Updata Aplikasi RKAS (ARKAS) versi 2.03 dikirimkan melalui  grup admin ARKAS. Informasinya sebagai berikut:

INFORMASI ARKAS:
Updata Aplikasi RKAS (ARKAS) versi 2.03, dapat diunduh secara manual (http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download), atau menggunakan fitur autoupdate yang terdapat pada aplikasi.

Daftar pembaharuan ARKAS 2.03:
1. Perbaikan sinkron bermasalah
2. Penambahan menu ganti kode aktivasi untuk keamanan
3. Perbaikan sinkron data Guru dan Tenaga Kependidikan
4. Perbaikan sinkron jumlah siswa
5. Penambahan tarik referensi sebelum pengajuan pengesahan
6. Perbaikan cek status
7. Penambahan validasi kode aktivasi
8. Penambahan validasi rekening saat pengesahan
9. Penambahan validasi barang saat pengesahan
10. Penambahan hapus BKU akhir tahap 2 dan tahap 3
11. Perbaikan hapus BKU penerimaan tidak terupdate
12. Perbaikan regional setting mengikuti setting komputer
13. Penyesuaian pajak PPn terbaru
14. Penambahan bunga bank dan pajak pada 2020
15. Perbaikan pilihan print SiLPA
16. Perbaikan BKU SiLPA
17. Penambahan pilihan penggunaan pajak
18. Perbaikan Dashboard terhitung lebih besar
19. Perbaikan Laporan Penggunaan
20. Penutupan Versi 2.02 (harus Update ke 2.03)

Perbaikan keamanan pada versi 2.03 adalah database yang aktif hanya satu untuk masing masing sekolah. jika sekolah terdeteksi menggunakan 2 database dalam komputer yag berbeda maka lakukan reset data sekolah dan input kembali Kode Aktivasi.
Reset data sekolah pada Manajemen RKAS, fitur tersebut untuk mereset data (hapus semua anggaran dan BKU). setelah direset sekolah bisa melakukan sync kembali, fitur keamanan ini digunakan untuk menghindari adanya pengguna Aplikasi yang tidak bertanggung jawab.

Warna validasi pada Kertas Kerja:
1. Merah menandakan ada kode rekening yang sudah dihapus di dinas tetapi sekolah masih menggunakan, cara menyelesaikannya ganti kode rekening
2. Biru Dongker menandakan ada referensi barang yang sudah dihapus oleh dinas tetapi sekolah masih menggunakan, cara menyelesaikannya ganti kode barang


Daftar Pembaharuan Markas 1.1.30 :
1. Penambahan fitur reset data sekolah
2. Penambahan informasi pengguna
3. Perbaikan fitur pengesahan
4. Penambahan Undelete untuk Referensi Rekening
5. Penambahan Undelete untuk Referensi Barang
6. Pemisahan Referensi Barang untuk Barang Jasa/ Barang Habis Pakai (5.2.2) dan Barang Modal (5.2.3)
7. Perbaikan fungsi print

Demikianlah informasi Updata Aplikasi RKAS (ARKAS) versi 2.03 yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat.
Share This :
I Wayan Sutejo

Guru Pendidikan Agama Hindu Asal Palembang, Sumatera Selatan

0 comments