Tahun Pelajaran 2019/2020 sudah hampir berakhir.
Akan tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 masih menyisakan masalah. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang memuat Aturan untuk Masuk Sekolah Dasar yang mewajibkan calon peserta didik minimal berusia 6 Tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2019.
Jika peserta didik usianya kurang dari 6 tahun pada dapodik akan terdeteksi warning atau berwarna kuning pada validasi lokal. Hal ini tentu saja membuat galau operator sekolah yang bertanggung jawab pada penginputan data sekolah pada dapodik. Untuk mengatasi warning itu sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dewan Guru atau Psikolog yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut mampu mengikuti proses belajar mengajar.
Berikut ini adalah panduan cara melampirkan Surat Keterangan dari Dewan Guru/Psikolog:
1. Buka laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2. Klik login, Pilih Manajemen Sekolah
3. Klik Kelola Data Sekolah
Isi User name Dapodik
Isi Password Dapodik
4. Klik Kelola Data Pokok
5. Klik Peserta Didik
6. Ketik Nama Peserta Didik yang umurnya kurang dari 6 tahun
7. Geser kekanan lalu klik ikon orang
8. Klik menu Dokumen
9. Klik menu Tambah
10. Upload file format JPG/JPEG maksimal ukuran
2MB
CONTOH SURAT KETERANGAN
A. VERSI 1 (Tahun Ajaran 2018/2019)
B. VERSI 2 (Tahun Ajaran 2018/2019)
11. Setelah itu koordinasi dengan Operator Dinas Kabupaten/Kota
Demikianlah Cara Melampirkan Surat Keterangan Dewan Guru/Psikolog untuk Peserta Didik yang berusia kurang dari 6 tahun, Semoga bermanfaat.
Share This :
p
ReplyDelete