-->
BLANTERWISDOM101

Cara Cepat dan Mudah Membuat Kode e-Billing Tanpa EFIN Pajak PPH Pasal 21 Dana BOS

Thursday, March 28, 2019


Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2019 yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

A. Tujuan Umum BOS Reguler
1.    Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2.    Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3.    Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1.    BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.    BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.    BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a    meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah

Pengelola BOS Reguler adalah Tim BOS Reguler Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, dengan mengikutsertakan 1 orang guru dan 1 orang Komite Sekolah serta 1 orang perwakilan orang tua/wali peserta didik.
.
Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.

Bendahara BOS  adalah bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Sekolah dan memiliki kewajiban untuk memungut dan memotong pajak atas belanja barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari dana BOS.
Sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2006 tentang pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana Bos di masing-masing unit penerima BOS poin 5 disebutkan penggunaan dana BOS dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu :
1.    Belanja Barang atau Jasa; dan
2.    Pengeluaran Honarium Guru dan Bantuan Siswa

Bendahara BOS mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.

Salah satu pajak yang harus dilaporkan dan bayarkan oleh bendahara adalah PPH Pasal 21.     Penyetoran PPh Pasal 21 harus di lakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Jadi untuk PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Agustus 2018, wajib  disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 September 2018. Ketika tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional maka Anda dapat melakukan pembayaran pada hari kerja berikutnya.
Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 dalam suatu masa pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, sebesar 2% per bulan, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan (misal terlambat 1 hari) tetap dihitung sebagai keterlambatan penuh 1 bulan.

Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan kemudahan Billing System. Bukti Pembayaran baik berupa SSP lembar ke-3 ataupun Bukti Penerimaan Negara wajib Anda sampaikan ke KPP untuk dilaporkan dan dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).
Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.
sebelum kita ke Bank/Kantor Pos  untuk membayar pajak, kita terlebih dulu membuat kode billing untuk masing-masing pembayaran pajak yang akan kita lakukan.
Berikut ini adalah  cara mudah  membuat kode e-Billing:.
1.    .Siapkan NPWP  BOS
2.    Buka Laman  https://sse2.pajak.go.id

        - Isi  nomor NPWP
        - Isi Password (Biasanya didapat dari kantor pajak)
        - Isi kode keamanan
        - Klik login

3.    Selanjutnya klik e-Billing

4.     Tampil Formulir isian


- NPWP : Isi no NPWP BOS
- Nama: Isi Bendahara BOS Nama Sekolah
- Alamat: Alamat Sekolah
- Jenis Pajak: Pilih PPH Pasal 21
- Jenis Setoran: pilih jenis setoran pajaknya, lihat gambar berikut!


- Masa Pajak: Isi sesuai bulan pelaporan
- Tahun Pajak: Isi sesuai tahun ajak yang dilaporkan
- Jumlah: Isi sesuai jumlah Pajak PPH Pasal 21 yang dibayarkan (Boleh dijumlahkan dijadikan satu)
- Terbilang: (otomatis setelah di klik)
- Uraian: Isi uraian keterangan pajaknya
- Klik Simpan

5. Klik Ya 


6. Klik OK 


7. Klik  Kode Billing


8. Selanjutnya Klik OK


9. Cetak Kode Billing


10. Klik gambar Printer di pojok kanan



11. Anda dapat memilih langsung mencetak atau di simpan dengan format PDF



Nah... Mudah bukan?   
Demikianlah cara membuat e-Billing yang dapat admin bagikan,  semoga bermanfaat dan selamat mencoba...





Share This :
I Wayan Sutejo

Guru Pendidikan Agama Hindu Asal Palembang, Sumatera Selatan

0 comments