Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2019 yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
A. Tujuan Umum BOS Reguler
1.
Membantu
pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2.
Meringankan beban
biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
3.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1.
BOS Reguler pada
SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2.
BOS Reguler pada SMA
dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di
SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka
memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.
BOS Reguler pada
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan
untuk:
a meningkatkan
aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b memberikan
kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi
peserta didik penyandang disabilitas yang
orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan
masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Pengelola BOS Reguler adalah Tim BOS Reguler Sekolah yang
terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, dengan mengikutsertakan 1 orang guru
dan 1 orang Komite Sekolah serta 1 orang perwakilan orang tua/wali peserta
didik.
.
Bendahara BOS Reguler adalah
unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
Bendahara BOS adalah bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan
Sekolah dan memiliki kewajiban untuk memungut dan memotong pajak atas belanja
barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari
dana BOS.
Sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2006 tentang pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana Bos di masing-masing unit penerima BOS poin 5 disebutkan penggunaan dana BOS dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Belanja Barang atau Jasa; dan
2. Pengeluaran Honarium Guru dan Bantuan Siswa
Bendahara BOS mempunyai kewajiban
perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.
Salah satu pajak yang harus dilaporkan dan bayarkan oleh bendahara adalah PPH Pasal 21. Penyetoran PPh Pasal 21 harus di lakukan paling lama tanggal
10 bulan berikutnya. Jadi untuk PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Agustus
2018, wajib disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
paling lambat tanggal 10 September 2018. Ketika tanggal jatuh tempo pembayaran
bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional maka Anda dapat melakukan
pembayaran pada hari kerja berikutnya.
Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 dalam suatu masa pajak
akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, sebesar 2% per bulan, yang
dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya
pembayaran, dan bagian dari bulan (misal terlambat 1 hari) tetap dihitung
sebagai keterlambatan penuh 1 bulan.
Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan kemudahan Billing System. Bukti Pembayaran baik
berupa SSP lembar ke-3 ataupun Bukti Penerimaan Negara wajib Anda sampaikan ke
KPP untuk dilaporkan dan dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui
Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan
Wajib Pajak (Pasal
1 PER 26 Tahun 2014).
Sistem
Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam
rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan
pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali
pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID
Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak,
yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana
ATM, Internet Banking, mesin EDC.
sebelum kita ke Bank/Kantor Pos untuk membayar pajak, kita terlebih dulu
membuat kode billing untuk masing-masing pembayaran pajak yang akan kita
lakukan.
Berikut ini adalah cara mudah membuat kode e-Billing:.
1.
.Siapkan NPWP BOS
2.
Buka Laman https://sse2.pajak.go.id
- Isi nomor NPWP
- Isi Password (Biasanya didapat dari kantor pajak)
- Isi kode keamanan
- Klik login
3. Selanjutnya klik e-Billing
4.
Tampil Formulir isian
- NPWP : Isi no NPWP BOS
- Nama: Isi Bendahara BOS Nama Sekolah
- Alamat: Alamat Sekolah
- Jenis Pajak: Pilih PPH Pasal 21
- Jenis Setoran: pilih jenis setoran pajaknya, lihat gambar berikut!
- Masa Pajak: Isi sesuai bulan pelaporan
- Tahun Pajak: Isi sesuai tahun ajak yang dilaporkan
- Jumlah: Isi sesuai jumlah Pajak PPH Pasal 21 yang dibayarkan (Boleh dijumlahkan dijadikan satu)
- Terbilang: (otomatis setelah di klik)
- Uraian: Isi uraian keterangan pajaknya
- Klik Simpan
5. Klik Ya
6. Klik OK
7. Klik Kode Billing
8. Selanjutnya Klik OK
9. Cetak Kode Billing
10. Klik gambar Printer di pojok kanan
11. Anda dapat memilih langsung mencetak atau di simpan dengan format PDF
Nah... Mudah bukan?
Demikianlah cara membuat e-Billing yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat dan selamat mencoba...
Share This :
0 comments