-->
BLANTERWISDOM101

Cara Mudah Reset Akun Pajak dengan Menggabungkan Dua Email

Friday, March 15, 2019




Orang Bijak Taat Pajak
Pernahkah anda mendengar slogan itu?
Apa pengertian pajak? 
Mari simak baik-baik!
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Semua wajib pajak hendaknya memiliki kesadaran membayar pajak tepat pada waktunya. Karena uang dari pajak digunakan negara untuk pembangunan sarana umum, seperti sarana Pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebangainya, yang manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Setiap tahun kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  SPT pajak penghasilan pasal 21 adalah surat pemberitahuan yang dikhususkan bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan berupa gaji atau upah, honorarium dan tunjangan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.        Terutama bagi ASN, anggota TNI dan Polri. SPT Tahunan ini meliputi laporan pendapatan kotor yang pajaknya langsung dipotong oleh pemungut pajak pada instansi masing-masing. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak sebaiknya gunakan aplikasi membuat bukti potong pajak yaitu aplikasi excel 1721 A2 dan formulir 1770 S atau 1770 SS.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya. Bahkan ada beberapa instansi pemerintahan yang mewajibkan pegawai dilingkungannya harus sudah melaporkan SPT pada tanggal 16 Maret.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem DJP online eFiling. Namun walaupun sudah diberikan kemudahan masih saja ada pegawai yang kesulitan melaporkan SPT tahunan pribadinya. Ada beberapa alasan yang menyebabkan kesulitan diantaranya adalah masalah akun/email yang digunakan untuk melaporkan SPT tahunan pribadi. Umumnya wajib pajak ini lupa dengan email yang didaftarkan atau lupa password email yang digunakan. Padahal email ini memegang peranan sangat penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan pribadi terutama ketika memverifikasi pengiriman SPT Tahunan sebelum dikirim secara online. Kode verifikasi ini dikirim ke email yang pernah kita daftarkan. 
Pada sekolah-sekolah  terkadang guru-guru menyerahkan pelaporan SPT Tahunan ini pada operator sekolah yang belum tentu tahu email atau password email akun pajak guru yang bersangkutan. Terlebih lagi guru tersebut juga lupa email dan password email akun pajaknya. 
Untuk mengatasi masalah lupa password email akun pajak adalah dengan melakukan reset password pada menu lupa password. Kita dapat mengganti email lama dengan email yang baru atau menggabungkan email lama dengan email yang baru. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan cara reset akun pajak dengan menggabungkan email lama dengan email yang baru. 
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Siapkan NPWP
2. Siapkan  EFIN
3. Siapkan email
     Tampilannya seperti gambar di bawah ini


5. Klik menu lupa password




         Isi nomor 1 dengan NPWP
         Nomor 2 diisi EFIN
         Nomor 3 centang lupa email
        Nomor 4 isi dengan email baru dan digabungkan dengan email lama, ingat baik-baik             keduanya harus  gmail. 
         Cara menggabungkannya cukup mudah:
         email baru: contoh1@gmail.com
         email lama: contoh2@gmail.com
         Digabungkan menjadi contoh1+contoh2@gmail.com
         Nomor 5 diisi kode keamanan
         Nomor 6 klik submit

7. Setelah itu muncul pesan


8. Buka email yang baru 

  
9. Klik tautan pada email untuk mereset akun



10. Isi password baru (gunakan yang muda diingat minimal 6 karakter), konfirmasi password dan isi kode keamanan   kemudian      klik  simpan


11. Muncul pesan



12. Dan..... taaraa..... kita dibawa ke laman login lagi
      Artinya akun sudah sukses kita reset dengan menggunakan email yang baru.


Selanjutnya kita dapat mengisi formulir eFiling dan melaporkan SPT tahunan. Dengan cara ini kita hanya butuh satu email untuk mengerjakan pelaporan SPT tahunan dari banyak akun pajak. 
Untuk panduan cara membuat laporan SPT Tahunan melalui e-Filing dapat anda baca pada link berikut  https://www.blijengah.com/2019/02/cara-buat-laporan-spt-tahunan-op-1770-s.html
Demikianlah cara  mudah reset akun pajak dengan menggabungkan dua email. Mudah-mudahan cara  yang saya bagikan ini bermanfaat untuk anda.
Share This :
I Wayan Sutejo

Guru Pendidikan Agama Hindu Asal Palembang, Sumatera Selatan

0 comments